JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya pada Rabu (22/7/2026) masih menyisakan tanya.
Pembentukan URI yang digadang-gadang akan mendidik calon pejabat pemerintah dan perusahaan pelat merah belum menjawab beragam pertanyaan mengenai status hukum, tata kelola, hingga perannya dalam sistem pendidikan nasional.
URI pun berdiri di tengah sejumlah lembaga lain yang lebih dulu hadir dan punya tanggung jawab serupa yakni mengembangkan kepemimpinan dan aparatur negara, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta berbagai sekolah kedinasan serupa.
Seiring dengan berdirinya lembaga baru ini, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada publik tentang apa yang belum terjawab.
Perjelas legalitas
Pakar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menilai, pemerintah perlu memperjelas legalitas pendirian URI.
Pasalnya, pendirian lembaga tersebut belum dilengkapi dengan dasar hukum yang lazim untuk sebuah perguruan tinggi.
Ia mengungkapkan, pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) biasanya berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP), sementara pendirian Universitas Pertahanan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres).
Sedangkan, pembentukan URI masih ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang menjadi dasar pengangkatan pimpinannya.
Di sisi lain, institusi ini dipimpin oleh seorang gubernur layaknya Lemhanas, bukan rektor sebagaimana lazimnya perguruan tinggi.
"Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa," kata Lina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2026).
Selain masalah dasar hukum pendirian, Lina juga menilai pemerintah perlu memperjelas tata kelola dan garis pertanggungjawaban URI.
Hal ini penting mengingat salah satu institusi yang disebut akan berada di bawah koordinasi URI adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang selama ini bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Ia khawatir, ketidakjelasan ini akan menimbulkan permasalahan dalam pertanggungjawaban.
"Nanti akan jadi masalah dalam hal pertanggungjawaban dan seterusnya," beber Lina.
Perjelas struktur kelembagaan
Selain itu ia menyarankan pemerintah untuk memperjelas struktur kelembagaan agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga yang telah ada.