Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan penyerahan dilakukan secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026.
Pemeriksaan Khusus Telusuri Aliran Dana dan Identifikasi Aset
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan, "Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku."
OJK menyatakan dukungan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI yang merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Agus Firmansyah mengungkapkan, "Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender."
Pemeriksaan khusus tersebut bertujuan menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.
Untuk memperkuat pembuktian, OJK meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham PT DSI, pengurus, pegawai, serta pihak terkait lainnya.
Agus Firmansyah mengatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI."
Pengawasan Berlanjut dan Koordinasi Diperkuat
Sebelum pemeriksaan khusus dilakukan, OJK telah melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap PT DSI pada Agustus hingga September 2025.
OJK kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender PT DSI kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha kepada PT DSI.
Selain itu, OJK memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus terhadap PT DSI pada 2 Desember 2025, serta menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025.
OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI sebagai bagian dari rangkaian pengawasan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
Agus Firmansyah mengatakan, “OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.”