KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Nelayan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendesak aparat penegak hukum (APH) memperketat patroli di sepanjang aliran Sungai Kapuas menyusul masih maraknya praktik penyetruman ikan atau illegal fishing.
Praktik penangkapan ikan dengan menggunakan aliran listrik itu disebut semakin sering terjadi saat musim kemarau.
Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun dan populasi ikan di Sungai Kapuas ikut terancam.
Meski sejumlah pelaku pernah ditangkap, para nelayan menilai praktik tersebut belum menimbulkan efek jera sehingga masih terus berulang.
Nelayan Minta Aparat Tingkatkan Patroli
Nelayan asal Kecamatan Putussibau Selatan, Ebong, mengatakan praktik penyetruman ikan telah merugikan banyak nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap ikan secara ramah lingkungan.
Menurut dia, hasil tangkapan ikan menggunakan pancing maupun pukat kini jauh berkurang dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
"Kalau ditemukan pelakunya, tembak mati saja! Karena selama ini tidak ada efek jera, masih saja ada yang menangkap ikan dengan cara menyetrum, padahal itu jelas-jelas melanggar hukum dan undang-undang," ujarnya, dikutip dari Tribun Pontianak, Rabu (22/7/2026).
Ia berharap para pelaku menghentikan praktik tersebut karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari Sungai Kapuas.
"Diharapkan pelaku agar bertaubat. Apa yang mereka lakukan melanggar hukum, merugikan orang lain, dan tentunya sangat dilarang oleh agama," kata Ebong.
Pelaku Disebut Beraksi pada Malam Hari
Keluhan serupa disampaikan nelayan asal Kecamatan Bika, Aldi. Ia mengaku sempat melihat pelaku melakukan penyetruman ikan di Sungai Kapuas menggunakan speedboat bermesin 40 PK.
Menurut Aldi, para pelaku umumnya beraksi pada malam hari. Kondisi itu membuat nelayan kesulitan melakukan pengawasan.
Ia juga mengaku para nelayan enggan mengejar pelaku karena diduga membawa senjata api dan senjata tajam.
"Belum lama ini saya melihat langsung mereka melakukan penyetruman ikan di Sungai Kapuas pakai speedboat 40. Yang bahayanya, mereka membawa senjata api dan senjata tajam, jadi sangat berisiko kalau kami nelayan nekat mengejar mereka," ujarnya.
Penindakan Dinilai Perlu Diperkuat
Aldi menilai penindakan terhadap pelaku penyetruman ikan perlu diperkuat agar praktik tersebut tidak terus berulang.
Ia berharap aparat meningkatkan patroli di sepanjang Sungai Kapuas sehingga nelayan dapat menjalankan aktivitas mencari ikan dengan lebih aman.
"Lebih baik berhadapan langsung dengan pihak aparat hukum yang sama-sama memegang senjata api untuk memberikan tindakan tegas. Kami sebagai nelayan sangat terganggu. Selain melanggar hukum, dampak tangkapan ikan di Sungai Kapuas turun jauh beberapa tahun terakhir ini," katanya.
Para nelayan berharap pengawasan rutin dapat menekan praktik penyetruman ikan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Sungai Kapuas dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Nelayan Geram! Marak Setrum Ikan di Sungai Kapuas Pakai Senpi, Warga Minta Aparat Tindak Tegas!
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang