KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek. Dia dijerat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK menjerat Zaini bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.
Dalam konstruksi perkara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, membantu Sudirman agar memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.
Untuk memperoleh proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan perusahaan miliknya sebagai penampung proyek dan meminjam nama sejumlah penyedia lain agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek.
“Selanjutnya, SUD (Sudirman) menggunakan CV DKK (DYAS Karya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai pool bucket proyek. Di mana SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” ujar Taufik.
KPK menyebut para penyedia yang dipinjam namanya kemudian memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.
Nilai proyek yang diduga dikendalikan melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp 17,9 miliar.
Berikut rincian proyeknya dari proses tender:
Rehabilitasi Taman Kota Gerung Rp 2,3 miliar;
Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua Rp 4,3 miliar;
Pembangunan Gedung Kantor Rp 2,4 miliar;
Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat Rp 1,7 miliar;
Dari penunjukan langsung:
Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR Rp 3,4 miliar;
Empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar;
Enam belas paket pekerjaan di PT AMGM Rp 1,8 miliar.
Dari paket proyek tersebut senilai Rp 17,9 miliar, Sudirman memberikan fee 3 persen kepada para pihak yang mau meminjamkan benderanya. Kemudian, Sudirman menerima keuntungan Rp 10,6 miliar.
Sudirman juga diduga menerima uang Rp 31,1 miliar terkait penerimaan uang dan jasa di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar.
Total uang yang diterima oleh Sudirman Rp 41,7 miliar, dan di antaranya Rp 10,8 miliar diberikan kepada Lalu.
Kemudian, Zaini juga diduga menerima uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari dari Alvonsus Gani selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI) atas sejumlah paket proyek yang dikerjakan MSI.
Atas hal tersebut, Zaini bersama dengan Sudirman dijerat dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU KUHP.
Sementara, Alvonsius dijerat dengan pasal 605 atau 606 ayat (1) UU KUHP juncto pasal 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.