SITUBONDO, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oleh oknum TNI AL, Prada MR (21) kepada DN (19) dinyatakan lengkap. Perkara ini akan ditangani Mahkamah Militer Surabaya.
"Untuk proses penyidikan Denpom Lanal Banyuwangi sudah melimpahkannya ke Oditur III-11 berkas sudah P21 (lengkap)," kata Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banyuwangi Kapten Agus Waluyo Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan, saat ini Oditur Militer Surabaya masih mempersiapkan berkas administrasi sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Militer Surabaya untuk disidangkan.
Ketika proses semua selesai maka tersangka akan berubah status menjadi terdakwa.
"Sidangnya di Pengadilan Militer Surabaya arah Bandara Juanda," pungkasnya.
Soal sanksi, ia menambahkan, Mahkamah Militer Surabaya lah yang nantinya akan menjatuhkan sanksi kepada MR.
"Karena perkara tersebut adalah tindak pidana untuk sanksi atau hukuman masih menunggu proses di pengadilan militer," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang