Wamenkum Ungkap Arahan Prabowo dalam Pembahasan RUU KKS di DPR

Wamenkum Ungkap Arahan Prabowo dalam Pembahasan RUU KKS di DPR

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). RUU tersebut merupakan usulan pemerintah yang mulai dibahas bersama Komisi I DPR.

Eddy menjelaskan, Presiden Prabowo telah menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut di DPR.

“Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-07/Pres/02/2026 tanggal 9 Februari 2026 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Bapak Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Ancaman Siber Makin Kompleks

Dalam penjelasan pemerintah, Eddy mengatakan perkembangan ruang siber dan ekosistem digital kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan negara. Di sisi lain, ancaman siber juga terus berkembang dan semakin kompleks.

“Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Eddy, transformasi digital memang membawa banyak manfaat, tetapi juga memunculkan berbagai potensi gangguan yang harus diantisipasi.

“Tidak hanya itu, adanya transformasi digital selain memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, juga telah menimbulkan berbagai potensi disrupsi dan gangguan keamanan dan ketahanan siber,” katanya.

Ia menambahkan, meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital membuat ancaman siber menjadi semakin terorganisasi dan tidak mengenal batas negara.

“Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” tutur Eddy.

Menurutnya, Indonesia juga masih menghadapi keterbatasan regulasi dalam melindungi ruang siber sehingga penanganan berbagai ancaman belum berjalan optimal.

“Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun,” jelasnya.

RUU Disiapkan Jadi Fondasi Keamanan Siber Nasional

Karena itu, pemerintah memandang negara perlu hadir melalui regulasi yang komprehensif untuk melindungi ruang siber nasional.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional. Untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif, transformatif, sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional,” jelasnya.

Eddy mengatakan RUU KKS akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan infrastruktur informasi kritikal, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi siber, kerja sama internasional, audit teknis, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan pidana terhadap kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang lain.

Pemerintah berharap RUU tersebut dapat menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur digital yang menjadi penopang layanan publik.

“Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritikal sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber,” ujar Eddy.

“Besar harapan kami agar kiranya Rancangan Undang-Undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berikut ruang lingkup pengaturan yang akan dimuat dalam RUU KKS:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.

  2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.

  3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.

  4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.

  5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.

  6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

  7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.

  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.

  9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administrasi.

  10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.