KULON PROGO, KOMPAS.com – Gerobak sampah yang ditarik Yatno (46) tampak penuh berisi beragam jenis sampah, baik organik maupun anorganik, saat tiba di depo sampah Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, ia tidak langsung membuka pintu gerobak dan menuangkan seluruh isinya ke kontainer truk sampah yang berada di bawahnya.
Yatno lebih dulu memilah satu per satu isi gerobak untuk memastikan tidak ada daun, sisa makanan, maupun sampah organik lainnya yang ikut masuk ke bak kontainer.
Sejak Rabu (01/07/2026), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi memberlakukan larangan membuang sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto di Kapanewon Nanggulan.
Kebijakan tersebut mengubah total rutinitas para pengangkut sampah sekaligus memaksa warga mulai memutar otak mencari jalan keluar demi mengelola sampah organik dari rumah masing-masing.
Yatno bercerita, setiap hari ia mengambil sampah dari sekitar 50 rumah warga menggunakan gerobak. Ia melakoni pekerjaan ini demi membayar uang sekolah sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurutnya, pekerjaannya kini membutuhkan waktu jauh lebih lama di lapangan. "Kalau tidak milih-milih jadi lebih cepat. Tapi sekarang harus dipilah dulu, jadi lebih lama," kata Yatno saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Menurut dia, sebagian besar warga masih terbiasa mencampur seluruh jenis sampah dalam satu kantong. Banyak pula masyarakat yang belum mengetahui bahwa sampah organik sudah tidak lagi diterima di TPA.
Akibatnya, pekerjaan Yatno kini tidak lagi sekadar mengumpulkan dan mengangkut sampah. Ia juga harus cerewet mengingatkan warga agar mulai memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Dari Langganan Jasa Perorangan hingga Oper Sampah ke Rumah Kerabat
Kebingungan mendalam dirasakan oleh Saiman (64), warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates. Ia mengaku baru mengetahui adanya aturan pemilahan ketat tersebut saat mulai diberlakukan hari ini.
Selama ini Saiman selalu membuang sampah rumah tangga di depo dengan membayar iuran sekitar Rp 10.000 per bulan. Namun, setelah sampah organik ditolak petugas, ia belum mengetahui bagaimana harus mengelolanya secara mandiri jika tidak lagi boleh dibuang bersama sampah lainnya.
Satu-satunya jalan keluar yang terlintas di benaknya saat ini adalah beralih berlangganan jasa pengambil sampah perorangan dengan biaya lebih mahal, yakni sekitar Rp 25.000 per bulan.
Bagi lansia seperti Saiman, yang terpenting area tempat tinggalnya tetap bersih tanpa perlu repot memilah.
"Saya baru tahu sekarang. Selama ini yang penting rumah bersih," ucap Saiman.
Cerita dilematis serupa datang dari Satimin (35), seorang penjual pukis asal Kebumen yang tinggal di rumah kontrakan sekitar Wates. Sampah organik dari usaha kulinernya memang tidak terlalu banyak, umumnya hanya berupa kulit telur dan ampas bahan sisa makanan.