Tim Hotman 911 Tuding Polisi-Kemenag Tutupi Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Tim Hotman 911 Tuding Polisi-Kemenag Tutupi Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Tim Hotman 911 Tuding Polisi-Kemenag Tutupi Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama orang tua santri yang menjadi korban pembakaran hingga tewas di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/7/2026).
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama orang tua santri yang menjadi korban pembakaran hingga tewas di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/7/2026). (Foto: Adrial/detikcom)
Lombok Tengah -

Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menuding pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, dan kepolisian setempat melakukan permufakatan jahat untuk menutupi kasus dugaan pembakaran tiga santri pada 13 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Putri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang. Menurutnya, pihak kepolisian telah mengetahui kasus tersebut sejak awal, tetapi tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.

"Karena kami mendapatkan informasi kalau pihak kepolisian sudah mengetahui sejak awal kasus ini, namun tidak dilakukan investigasi," kata Putri dalam RDP tersebut yang dikutip detikBali, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Putri, kasus tersebut bukan termasuk delik aduan, melainkan delik umum. Karena itu, ketika kepolisian mengetahui adanya dugaan tindak pidana, penyelidikan dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi model A.

"Yang mana kasus ini kan bukan delik biasa. Ini kan delik umum yang mana kalau ada terjadinya kebakaran, berarti harus segera melakukan investigasi," tegasnya.

Namun, Putri menuding Polsek Batukliang justru membantu pihak ponpes melakukan permufakatan jahat untuk menutupi kasus tersebut. Menurutnya, hal itu tercermin dalam berita acara surat perdamaian yang diajukan pihak ponpes kepada orang tua korban.

"Itu jelas keterangan dari ponpes sendiri, berdasarkan surat perdamaian yang diajukan oleh pimpinan ponpes kepada para keluarga korban," tegasnya.

Putri pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi internal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Selain itu, ia meminta Kapolri mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Satreskrim Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

"Karena Polres Lombok Tengah dan Polsek Batukliang patut diduga kuat terlibat dalam pembuatan jahat, menutupi tindak pidana, obstruction of justice, Pasal 221 KUHP," imbuhnya.

Di sisi lain, Tim Hotman 911 juga mendesak Kapolri mencopot Kapolres Lombok Tengah dan Kapolsek Batukliang, serta memeriksa pihak Kemenag Lombok Tengah yang diduga mengarahkan pihak ponpes untuk melakukan perdamaian di luar persidangan.

"Kemudian yang kedua, copot dan periksa serta pidanakan oknum Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batukliang, serta oknum Departemen Agama Lombok Tengah yang telah mengarahkan Ponpes untuk melakukan konferasi psikologis lewat surat damai di atas darah korban," bebernya.

Selain itu, Putri juga menuding adanya keterlibatan anak pimpinan ponpes berinisial Y dalam dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap para korban sebelum kejadian. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pemicu awal adanya ancaman pembakaran yang kemudian diduga dilakukan tersangka MR.

Ia mengatakan para korban sebelumnya telah mengalami perundungan (bullying) yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial R dan Y.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para korban, MR disebut kerap melakukan tindakan perundungan dengan mencoret-coret tubuh salah satu korban. Sementara itu, Y diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang bagian perut para korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa adik-adik ini sebelum kejadian pernah menjadi korban pembullyan oleh dua orang pelaku, yaitu R dan Y. Setelah kami tanyakan, R sering mencoret-coret tubuh salah satu korban. Sedangkan Y diduga sering memukul dan menendang perut mereka," katanya.