JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap verifikasi barang bukti sebelum seluruh penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tahapan tersebut ditandai dengan kedatangan perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan The United States Secret Service Amerika Serikat ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026).
Kedatangan mereka berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa valuta asing yang disita dalam perkara tersebut.
Setelah sekitar satu jam berada di dalam gedung, rombongan FBI dan Secret Service meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap mata uang asing merupakan bagian dari proses verifikasi barang bukti sebelum penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Ini ada uang USD, SGD, rupiah, termasuk emas batangan jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujar Budi di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain mata uang asing, penyidik juga masih menunggu hasil pengujian terhadap 74 keping emas batangan yang sebelumnya diperiksa PT Pegadaian (Persero).
"Tadi dari teman kita dari Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan kepada teman-teman sekalian, ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," kata Budi.
Ia memperkirakan hasil uji laboratorium terhadap emas batangan tersebut akan keluar dalam satu hingga dua hari.
"Ujinya nanti dilakukan di laboratorium, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini," ucapnya.
Budi menegaskan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang masih berjalan sehingga materi perkara belum dapat diungkap secara rinci.
"Joint Investigation ini masih terus bekerja ini bagian proses, masih proses semua jadi semua tentang perkara akan diserahkan dalam proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung tetapi proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap," kata Budi.
"Artinya tidak bisa sekaligus karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian barang bukti," imbuhnya.
Dua tersangka telah ditetapkan
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.