JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI meminta pelayanan ibadah haji yang lebih baik menyusul disetujuinya kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp 4 Triliun.
"Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan," kata Anggota Komisi VIII DPR Mahdalena dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
"Kami berharap Kementerian Haji dan umrah memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia," ujar dia.
Persetujuan pembayaran DP diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mahdalena mengatakan, pembayaran uang muka sejak awal harus dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang lebih baik, terutama pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Menurutnya, fase Armuzna merupakan tahapan paling krusial karena jutaan jemaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan sehingga kualitas tenda, akomodasi, transportasi, dan konsumsi sangat menentukan kenyamanan sekaligus keselamatan jemaah.
"Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat sehingga Indonesia dapat memperoleh tenda, akomodasi, transportasi, dan layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, Mahdalena menambahkan, persetujuan pembayaran DP tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR.
Ia meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
"Kami meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia," kata dia.
Sepakati Pembayaran DP
Sebelumnya Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp 4 triliun untuk pembayaran biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
"Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Persetujuan tersebut adalah tindak lanjut atas permohonan Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf agar dana uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027 dapat segera dicairkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.