SERANG, KOMPAS.com - Dugaan pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan setelah muncul dua perkembangan penting sekaligus.
Langkah investigasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, serta putusan pengadilan yang sebelumnya menjatuhkan vonis denda kepada perusahaan pengolahan kertas yang terbukti mencemari sungai tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pencemaran Sungai Ciujung bukan hanya bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dan melibatkan berbagai sumber aktivitas industri maupun domestik di sepanjang aliran sungai.
Apa yang sedang ditelusuri DLHK Banten di Sungai Ciujung?
DLHK Banten saat ini tengah melakukan investigasi mendalam dengan fokus pada tiga aspek utama, menyusul keluhan masyarakat terkait air sungai yang kembali menghitam dan berbau menyengat.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, Wawan Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus pencemaran Sungai Ciujung bersifat kumulatif sehingga membutuhkan analisis yang lebih menyeluruh sebelum penanganan di lapangan dilakukan.
"Kasus di sungai ini sifatnya sudah kumulatif. Oleh karena itu, sebelum turun ke lapangan, kami sedang mendalami tiga fokus investigasi untuk memastikan akar persoalannya," ujarnya Senin (22/6/2026) dikutip dari Antara.
Tiga fokus utama investigasi tersebut meliputi:
- Analisis kualitas air (BOD dan COD) berdasarkan data 2024–2025
- Identifikasi sumber pencemaran dari limbah industri dan rumah tangga
- Kajian debit air dan kondisi sedimentasi sungai yang diduga menghambat proses alami pembersihan air
DLHK menduga tingginya kadar BOD dan COD menjadi indikator kuat bahwa beban pencemaran organik di sungai tersebut sudah melewati ambang normal.
Selain itu, kondisi aliran air yang melemah juga diduga menyebabkan proses flushing atau pembilasan alami tidak berjalan efektif, sehingga limbah lebih mudah mengendap dan menumpuk di dasar sungai.
Bagaimana putusan pengadilan terkait pencemaran Sungai Ciujung?
Sebelum investigasi DLHK ini mencuat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap salah satu perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan di kawasan Sungai Ciujung.
Majelis Hakim yang diketuai Hendra Irawan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan pengolahan kertas PT Cipta Paperia.
“Menghukum terdakwa PT Cipta Paperia yang diwakili oleh Ahmad Satibi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Hakim Hendra, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (29/1/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka aset atau harta perusahaan dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Selain denda, perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan kerusakan lingkungan akibat aktivitasnya.
“Perbaikan akibat tindak pidana dumping limbah non-B3 di media tanah dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hendra.