Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai penegakan hukum terhadap Taufik Hidayat, tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Pigai menegaskan penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum agar kejadian serupa tak terulang. Ia juga menyebut dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," katanya di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Pigai, Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi salah satu instansi yang pertama turun ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Pigai menilai dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.
Karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Menurut dia, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan semata-mata penilaian pihak lain.
Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia agar tidak terulang serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal.
Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya. Namun, kepolisian belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.