JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini uang Rp 30 miliar yang disebut terdakwa John Field diberikan kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor benar-benar telah sampai kepada penerimanya.
Keyakinan itu disampaikan setelah John mengungkap total dana yang disalurkannya kepada sejumlah pihak mencapai Rp 91 miliar, lebih besar dari aliran uang sekitar Rp 61 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp 30 miliar," kata jaksa penuntut umum Muhammad Takdir Suhan, setelah sidang tuntutan, pada Senin (22/6/2026).
Jaksa mengatakan pihaknya telah menguraikan dalam surat tuntutan bahwa Ahmad Dedi merupakan bagian dari rangkaian penerima uang yang diberikan John Field dan kawan-kawan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
"Makanya tadi kami pun menyusun analisa, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.
Menurut jaksa, total uang yang diberikan John Field dkk kepada sejumlah pihak, termasuk Ahmad Dedi, mencapai Rp 91 miliar.
"Bahwa total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada pihak-pihak itu, kepada Djaka, kemudian Rizal, SisPrian, dan sebagainya, ditambah dengan Ahmad Dedi, Rp 91 miliar sekian, sebagaimana yang tadi sudah kami bacakan di persidangan," katanya.
Tidak Mungkin Hilang
Jaksa menegaskan fakta mengenai aliran uang kepada Ahmad Dedi telah muncul sejak tahap penyidikan dan kembali diperkuat dalam persidangan serta analisis tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisa tuntutan kami," ujar jaksa.
Ia berharap analisis tersebut nantinya dipertimbangkan dan diambil alih oleh majelis hakim dalam putusan perkara.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa uang yang disebutkan John Field tidak sampai kepada penerima.
"Kalau misalnya uang ini tidak sampai, emang uang setan dimakan jin? Kalau kata netizen ya. Nah, jadi ke mana nih uang?" kata jaksa.
Menurut dia, John Field secara konsisten menyatakan seluruh uang yang diserahkannya telah sampai kepada pihak yang dituju.
"Nah, cuman sisi John Field mengatakan uang itu semua sudah sampai. Nah, makanya nanti kita lihat di sisi pihak penerima. Tolong nanti teman-teman juga kawal bahwa ya bagi kami uang itu sudah sampai kepada pihak-pihak sesuai dengan kodenya," ujarnya.
Ia menambahkan, secara logika tidak mungkin uang tersebut hilang begitu saja.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.