KOMPAS.com - Pelaku judi online terus mencari cara baru untuk menjaring pemain. Jika sebelumnya promosi dilakukan melalui iklan atau akun media sosial khusus, kini mereka memanfaatkan kolom komentar pada unggahan yang sedang viral.
Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan modus tersebut mulai marak dalam beberapa pekan terakhir dan dinilai lebih efektif karena mampu menjangkau lebih banyak pengguna media sosial.
"Beberapa minggu terakhir ini promosi dilakukan melalui posting spam komentar di posting akun media sosial yang viral. Yang isinya adalah tautan ke situs judi online tersebut," kata Alfons saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, strategi ini memungkinkan promosi judi online muncul di akun-akun dengan jutaan pengikut tanpa harus mengeluarkan biaya iklan.
Selain itu, operator juga dapat membuat ribuan akun secara otomatis. Ketika satu akun diblokir, akun lain dapat langsung digunakan untuk melanjutkan penyebaran tautan perjudian.
Alfons menilai perubahan pola tersebut menunjukkan bahwa pelaku judi online terus beradaptasi setiap kali pemerintah memperketat pengawasan atau melakukan pemblokiran situs dan akun.
Menyasar Masyarakat Luas
Alfons mengatakan ancaman judi online lebih besar dibandingkan perjudian konvensional karena dapat diakses siapa saja melalui telepon genggam yang terhubung dengan internet.
Akibatnya, sasaran judi online bukan lagi kelompok tertentu, melainkan masyarakat luas, terutama mereka yang rentan secara ekonomi.
"Khususnya kelompok menengah ke bawah yang dibuai mimpi indah mendapatkan uang mudah tanpa bekerja hanya dengan bermain slot," ujarnya.
Karena itu, menurut Alfons, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital dan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan instan.
Komdigi Akui Modus Terus Berkembang
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan pelaku judi online terus mengembangkan berbagai cara untuk menyebarkan konten perjudian di ruang digital.
Selain mengganti domain dan server, mereka juga memanfaatkan algoritma platform digital agar promosi lebih mudah menjangkau pengguna.
"Di sisi lain, mereka juga memanfaatkan algoritma platform digital yang adaptif untuk menyebarkan konten perjudian dengan berbagai modus baru," kata Alexander.
Menurut dia, Komdigi kini tidak hanya melakukan pemblokiran situs, tetapi juga patroli siber dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten perjudian dan modus baru yang digunakan pelaku.
Komdigi juga berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk mempercepat penanganan akun, komentar, dan konten yang mempromosikan judi online, termasuk spam komentar yang belakangan semakin banyak ditemukan di media sosial.
Meski demikian, Alexander mengakui pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
Penanganan juga melibatkan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memutus aliran dana dan ekosistem perjudian digital.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.