JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan Richard Lee memberikan penjelasan mengenai status profesinya di tengah proses persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Dalam keterangannya, ia menegaskan telah menjalani pemeriksaan dari lembaga kesehatan resmi dan hasilnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Richard Lee seusai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis.
Momen itu juga dimanfaatkan pemilik klinik kecantikan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh dokter Samira, yang dikenal publik dengan nama Doktif.
Menurut Richard Lee, dirinya telah mengikuti sidang etik profesi kedokteran yang diselenggarakan oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan.
Ia menyebut hasil sidang tersebut baru diterimanya beberapa waktu lalu.
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudari Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," ujar Richard Lee.
Richard Lee kemudian menjelaskan isi keputusan yang menurutnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
"Di angka dua di sini ada tulisan, 'menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," katanya.
Selain hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan, Richard Lee juga menyinggung pemeriksaan lain yang pernah dijalaninya di lingkungan organisasi profesi dokter.
Ia mengungkapkan, pada 2025 dirinya sempat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dengan hasil yang menurutnya juga menyatakan tindakannya masih sesuai kompetensi profesi dokter dan tidak bertentangan dengan etika kedokteran.
"Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran," jelasnya.
Meski mengaku telah memperoleh hasil positif dari proses pemeriksaan etik dan profesi, Richard Lee menegaskan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang tetap harus dihadapi.
Ia mengaku memahami perkara yang menjeratnya kini telah menarik perhatian publik, namun berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Sebagai informasi, sidang kali ini digelar dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Richard Lee.
Eksepsi tersebut sendiri telah ditolak JPU, yang meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang