tirto.id - Sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain jadi sorotan usai menyerahkan diri ke KPK. Ia sebelumnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anti rasuah tersebut. Bagaimana rekam jejaknya selama ini?
Sebelumnya, penyerahan diri Zulkarnain ke KPK itu terjadi pada Selasa (30/6/2026). Ia menyerahkan diri ke KPK bersama Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Dua pejabat kabupaten di Provinsi Riau itu diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Penyerahan diri tersebut terkait dengan OTT KPK di Kuansing pada Senin (29/6/2026), sehari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang.
Zulkarnain dan Suhardiman dilaporkan termasuk pihak yang seharusnya ditangkap, namun keduanya berhasil lolos. Sehari berselang pada Selasa, dua pejabat itu menyerahkan diri di Jakarta.
“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa.
Menurut keterangan Budi Prasetyo pada Senin lalu, kasus yang menjerat dua pejabat Kabupaten Kuansing itu adalah dugaan kasus jual beli jabatan. Zulkarnain dan Suhardiman diduga telah menerima suap untuk meloloskan pihak lain meraih jabatan.
Profil Sekda Kuansing Zulkarnain dan Kekayaannya
Zulkarnain dikenal sebagai seorang birokrat karier di Kuansing. Rekam jejaknya banyak tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di kabupaten tersebut.
Pria kelahiran 26 Oktober 1972 ini, punya rekam jejak karier profesional sejak 2000. Kala itu menjadi ASN untuk Dinas PUPR setelah lulus dari jurusan Teknik Sipil Universitas Janabadra Yogyakarta pada 1999.
Sejak saat itu Zulkarnain kemudian meniti kariernya sebagai ASN. Dimulai dari staf, jabatan Zulkarnain lambat laun diberi jabatan lain macam kepala seksi, kepala bidang, sekretaris hingga kepala dinas.
Zulkarnain meniti karier hingga jadi kepala dinas selama 25 tahun. Karier Zulkarnain itu juga tak melulu di lingkungan Kabupaten Kuansing. Kariernya itu melintang dari Kuansing hingga Rokan Hulu.
Kemudian pada 2025, ia secara resmi ditunjuk jadi Sekda Kuansing oleh Bupati Suhardiman Amby. Ia dilantik pada Agustus tahun lalu.
Akan tetapi, belum setahun menjabat, Zulkarnain justru terlibat kasus korupsi. Ia dan Suhardiman Amby yang melantiknya diduga telah menerima suap untuk memperlancar pihak lain mendapatkan jabatan.
Zulkarnain dan Suhardiman kini ditangkap KPK. Selain mereka, KPK juga menangkap tiga orang dari pihak swasta, satu orang dari ASN Kabupaten Kuansing, dan satu orang keluarga pejabat Kuansing.
Seturut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Zulkarnain, Sekda Kuansing ini memiliki total kekayaan terlapor mencapai Rp3,6 miliar. Jumlah itu merupakan total harta yang dilaporkan Zulkarnain selama 2025.
Berdasarkan laporannya itu, Zulkarnain memiliki lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kuansing. Total nilai aset tanah dan bangnan Zulkarnain ini mencapai Rp3,2 miliar.
Kemudian, Zulkarnain juga melaporkan kepemilikan tiga aset kendaraan dengan total nilai Rp200 juta. Ia juga melaporkan kepemilikan aset kas dan setara kas senilai Rp219 juta.
tirto.id - Flash News