JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dari pengungkapan markas jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menggerebek operasional jaringan judol yang menempati lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
"Tim Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan barang bukti elektronik," kata Nunung, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan berbagai perangkat digital lainnya.
Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp 8,7 miliar.
Polisi turut mengamankan 155 paspor milik para warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional jaringan tersebut.
Menurut Nunung, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Dari penggerebekan itu, Bareskrim mengamankan 321 WNA.
Sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
Selain itu, polisi menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan tersebut.
Sementara 34 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.
Nunung mengungkapkan, jaringan ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
"Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," lanjutnya.
Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform yang digunakan para tersangka, ditemukan total nilai deposit mencapai sekitar Rp 13,9 triliun.
Angka tersebut masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.