Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyekapan tiga karyawan toko percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Para korban diduga disekap selama tiga minggu dengan alasan, salah satu dari tiga korban dituduh mencuri barang milik perusahaan.

Kasus ini viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan para korban dalam kondisi kaki diborgol, dirantai, dan diikat menggunakan tali baja di dalam gudang percetakan.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, dua terduga pelaku yang telah diamankan yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas, padal dan piket Reskrim mendapatkan informasi adanya penyekapan terhadap korban di Percetakan Mau Print Jl. Kalibaru timur No.182 Rt.3/2 kel . Bungur kec.

Senen Jakarta Pusat,” kata Widodo, Minggu (28/6).

Polisi kemudian mendatangi lokasi percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen. Saat pengecekan di lokasi, petugas menemukan ketiga korban masih dalam kondisi disekap.

Korban diketahui bernama Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra.

“Piket reskrim melakukan pengecekan TKP, dan saat berada di TKP benar korban bernama tegar saputra dan Muhamad rafli jaelani terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit saputra di borgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyekapan diduga bermula saat Tegar Saputra ketahuan melakukan pencurian pelat. Setelah diinterogasi, Tegar disebut mengaku melakukan pencurian bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.

Namun alih-alih melaporkan dugaan pencurian itu ke polisi, ketiganya justru diduga disekap secara paksa selama tiga minggu.

Selain penyekapan, keluarga korban juga diduga diperas. Para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dengan janji para korban akan dibebaskan.

“Minta uang terhadap keluarga meminta perorang 50 juta rupiah dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan maka anaknya akan dilepas,” kata Widodo.

Menurut polisi, salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang Rp 50 juta. Namun meski uang sudah diterima, para korban tetap tidak dibebaskan.

Dalam kasus ini, Arief Iswahyudi diduga berperan menginterogasi korban, ikut menampar, mengawasi, serta menemui keluarga korban untuk mediasi. Sementara Sabarudin diduga menginterogasi korban, menampar satu kali, dan menjaga para korban selama penyekapan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer.

Kini para korban telah dievakuasi, sementara kedua pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.