Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar untuk mencegah terulangnya kasus kriminal, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29). Salah satu upaya yang didorong ialah mengaktifkan mekanisme wajib lapor bagi penghuni rumah kos.
Polisi menilai pencegahan tindak kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi dinilai menjadi kunci agar potensi kejahatan dapat dideteksi lebih cepat.
"Ini bagian daripada kepedulian, bagian daripada gotong royong warga. Gotong royong itu tidak hanya segera membantu, tetapi juga menginformasikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (28/6/2026).