Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha

Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Kristoforus Efi terkait kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada Kamis (16/7/2026).

Politisi partai Golkar itu diperiksa mulai pukul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Usai diperiksa, Kristoforus mengaku memberikan keterangan terkait tiga orang anggota DPRD TTU yang telah dilaporkan ke Polda NTT beberapa waktu lalu.

“Ada 32 pertanyaan yang diajukan ke saya dan saya jelaskan semuanya,” kata Kristoforus.

Dia menjelaskan soal identitas dan status tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan oleh keluarga Dokter Icha yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake.

Kristoforus mengaku sudah dua kali diperiksa polisi terkait kasus itu. Pertama kali dia diminta keterangan oleh penyidik Kepolisian Resor TTU pada tanggal 4 Juli 2026 lalu di Kefamenanu.

Dia pun akan selalu bersedia untuk dimintai keterangan lagi jika dibutuhkan oleh penyidik Polda NTT.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita akan memenuhi undangan atau panggilan dan seterusnya dari polisi,” kata dia.

Sebelumnya, keluarga Dokter Icha secara resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Keempatnya diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha yang kemudian meninggal dunia.

Empat terlapor tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang