DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda

DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mengawal penyelesaian ribuan sertifikat tanah yang belum terbit melalui program PTSL.

Pengawasan tersebut dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai menyerahkan sertifikat residu PTSL secara serentak di seluruh wilayah Jakarta.

Penyerahan simbolis digelar di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Pansus kepada BPN.

"Hari ini masyarakat mulai merasakan hasil dari perjuangan panjang penyelesaian sertifikat yang selama ini tertunda. Ini menjadi salah satu rekomendasi Pansus yang kini mulai direalisasikan," kata Rio dalam keterangan resminya, Kamis.

Rio mengungkapkan, persoalan sertifikat tanah merupakan salah satu aduan yang paling banyak diterima DPRD DKI Jakarta sejak 2018.

Karena itu, Pansus meminta BPN segera menuntaskan seluruh sertifikat residu PTSL yang masih tertunda agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Kami berharap proses ini tidak berhenti di sini. Semua sertifikat yang masih menunggu harus segera diterbitkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ujarnya.

Dalam penyerahan sertifikat tersebut, Rio mengaku masih menemukan warga yang telah menunggu penerbitan sertifikat tanah hingga delapan tahun.

Selain mendorong percepatan penerbitan sertifikat, DPRD juga meminta BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses informasi mengenai perkembangan pengajuan sertifikat kepada masyarakat.

Menurut Rio, masyarakat perlu mengetahui setiap tahapan pengurusan sertifikat, mulai dari proses administrasi, verifikasi dokumen, hingga kendala yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Salah satu rekomendasi kami adalah menghadirkan sistem informasi yang jelas melalui sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui posisi pengajuan sertifikatnya," kata dia.

Rio menambahkan, Pansus Reforma Agraria masih akan mengawal penyelesaian berkas PTSL kategori 3 melalui skema reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Selain itu, DPRD juga mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria mempercepat penataan objek tanah reforma agraria, penyelesaian sengketa pertanahan, serta memperluas akses masyarakat terhadap tanah.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi Pansus akan terus dikawal hingga masa kerja Pansus berakhir pada Agustus 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Hermawan mengatakan, pihaknya tengah menuntaskan seluruh pekerjaan PTSL yang masih tersisa dari pelaksanaan program sebelumnya.

Menurut Hermawan, berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD turut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

"Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan," kata Hermawan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang