Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Solo Raya, Amankan Barang Bukti 3,5 Kg

Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Solo Raya, Amankan Barang Bukti 3,5 Kg

SOLO, KOMPAS.com - KDN alias CK (31), residivis kasus narkotika kembali berulah dengan mengedarkan sabu di wilayah Solo Raya.

Ia telah ditangkap polisi pada Sabtu (27/6/2026). Selain itu, barang bukti 3,5 kilogram sabu juga telah diamankan.

Sebelumnya, pelaku sempat mendapatkan 5 kg sabu yang diterima dari jaringan Banten. KDN telah mengedarkan 1,5 kg sebelum akhirnya digulung Satuan (Reserse) Narkoba Polresta Solo.

“Pelaku residivis masih PB (pembebasan bersyarat). Saat ini sedang kami lakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizky Wibowo di Mapolresta Solo, Senin (29/6/2026).

Arfian menjelaskan, kembalinya pelaku ke dunia hitam ini terendus berkat adanya laporan dari masyarakat.

Petugas kemudian bergerak cepat menangkap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang berada di wilayah Boyolali pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB.

“Boyolali di dekat bandara. Kemudian kami dapatkan kurang lebih 0,4 sekian kilogram. Ya, di TKP pertama,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua di rumah pelaku dan didapati barang bukti yang lebih besar yakni, 3 kg.

Setelahnya, pengembangan berlanjut ke TKP ketiga di wilayah Klaten.

“Di TKP ketiga di wilayah Klaten, kami mendapatkan kurang lebih sekitar 1 ons. Jadi kami total untuk barang bukti yang kami amankan 3,5 kilogram,” terangnya.

Dikendalikan Bandar Berinisial A

Kompol Arfian menjelaskan, bahwa KDN dikendalikan oleh seorang bandar tunggal berinisial A.

Pelaku nekat mengambil barang tersebut ke Kota Tangerang dan Serang, Banten melalui jalur darat.

“Modusnya dia mengambil kemudian menunggu perintah dari atasannya untuk membuang, bahasanya membuang atau menempatkan di suatu tempat untuk pecahan-pecahannya,” terangnya.

Dalam melakukan aksinya sebagai kurir sabu, pelaku mendapatkan upah senilai Rp 17 juta. Sementara sisa upah lainnya belum diterima.

Polresta Solo langsung berkoordinasi dengan tingkat polda guna menyelidiki keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan lain.