Palu, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026. Program ini diluncurkan sebagai bentuk komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-G.ST/2026.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan, di antaranya pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 100%, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, Pemprov Sulteng juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Insentif lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulteng, yakni berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan sebesar 100% serta pengurangan pokok PKB sebesar 50%,
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengatakan program insentif tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Program insentif pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Sulteng kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Gubernur Anwar Hafid.
Ia menambahkan, program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di Sulteng.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng, Andi Irman menyampaikan seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode insentif berlangsung.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan tersebut,” ujar Andi Irman.
Selain memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, Pemprov Sulteng juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program insentif berlangsung.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulteng mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 guna memanfaatkan fasilitas bebas denda 100%, diskon pokok PKB 50%, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir.