Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengikutsertakan 24.750 pekerja rentan orang asli Papua sebagai peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Tahun Anggaran 2026 yang tersebar di tujuh kabupaten, dengan pendanaan iuran berasal dari dana otonomi khusus (Otsus).
Verifikasi Data dan Prioritas Penerima Bantuan
Kepala Cabang BPJamsostek Manokwari Gery Dame Malelak mengatakan jumlah peserta Program Jamsostek pada 2026 menurun dibandingkan 2025 yang mencapai 30.000 pekerja rentan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
"Pemerintah provinsi sudah merealisasikan bantuan iuran Program Jamsostek bagi 24.750 pekerja rentan. Jumlahnya memang berkurang, karena ada kebijakan efisiensi anggaran," ungkap Gery Dame Malelak.
Sebelum menetapkan kuota penerima bantuan iuran Program Jamsostek 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan sinkronisasi data bersama tujuh pemerintah kabupaten.
Hasil sinkronisasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi ulang untuk memastikan kesesuaian data calon penerima bantuan.
Verifikasi dilakukan menggunakan data pembanding dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Papua Barat.
"Semua data dicek ulang, masih layak jadi penerima bantuan iuran atau tidak. Ada beberapa data dikeluarkan, karena meninggal dunia dan ada juga yang sudah bekerja di perusahaan," kata Gery Dame Malelak.
Bantuan iuran Program Jamsostek diprioritaskan bagi pekerja sektor informal seperti pedagang kecil, petani, tukang ojek, nelayan, serta pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menerapkan pendekatan berbasis marga dalam penetapan penerima bantuan.
Dua program yang dibiayai melalui dana Otsus meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Mayoritas pekerja rentan yang ditanggung oleh pemerintah provinsi adalah orang asli Papua, karena menggunakan dana otonomi khusus (Otsus)," ujar Gery Dame Malelak.
Rekonsiliasi Kabupaten dan Dukungan Regulasi
Selain Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengakomodasi sekitar 12.000 pekerja rentan sebagai peserta Program Jamsostek 2026.
Sementara itu, enam kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana, dan Pegunungan Arfak masih menjalani proses rekonsiliasi data.
BPJamsostek berharap proses verifikasi data di setiap kabupaten dimulai dari tingkat RT/RW agar bantuan iuran dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Pemprov Papua Barat telah memiliki sembilan produk hukum yang mendukung penyelenggaraan Program Jamsostek, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.
Di tingkat kabupaten juga telah diterbitkan Perda Fakfak Nomor 11 Tahun 2019, Perda Kaimana Nomor 8 Tahun 2021, Perda Manokwari Nomor 3 Tahun 2022, dan Perda Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024.
"Kami terus mendorong agar Pegunungan Arfak dan Teluk Bintuni juga menerbitkan regulasi turunan soal penyelenggaraan Program Jamsostek," ungkap Gery Dame Malelak.