Pemprov Kaltim Rancang Proyeksi APBD 2027 Sebesar Rp 12,1 Triliun

Pemprov Kaltim Rancang Proyeksi APBD 2027 Sebesar Rp 12,1 Triliun

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyiapkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi nilai mencapai Rp 12,1 triliun.

Besaran anggaran tersebut telah dimuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Dokumen ini akan menjadi pijakan awal sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD melalui dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Timur, Muhaimin, mengatakan angka Rp 12,1 triliun masih berupa proyeksi yang akan diterjemahkan lebih rinci pada tahap penyusunan KUA-PPAS.

Pada tahapan itu, pemerintah daerah bersama DPRD akan menentukan arah kebijakan anggaran sekaligus membahas pembagian alokasi dana untuk setiap program prioritas.

"Di RKPD kita sudah diproyeksikan APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 12,1 triliun. Rincian program dan alokasi anggarannya nanti dibahas lebih lanjut melalui KUA-PPAS bersama DPRD," kata Muhaimin saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Menurut Muhaimin, penyusunan belanja daerah dilakukan berdasarkan kemampuan pendapatan yang diperkirakan diterima pemerintah daerah pada tahun anggaran bersangkutan. Dengan demikian, besaran belanja tidak disusun melebihi kapasitas fiskal yang dimiliki daerah.

"Belanja disesuaikan dengan proyeksi pendapatan. Kalau proyeksi pendapatannya sekitar Rp 12,1 triliun, maka belanjanya juga disusun mengacu pada angka tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, angka tersebut masih dapat berubah mengikuti dinamika pembahasan anggaran. Komposisi belanja, prioritas pembangunan, hingga rincian kegiatan akan difinalkan setelah KUA-PPAS dibahas bersama DPRD.

Target KUA-PPAS Masuk DPRD Pekan Ketiga Juli

Saat ini, Pemprov Kaltim masih menyempurnakan RKPD 2027 usai menerima hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejumlah catatan dari pemerintah pusat akan menjadi bahan perbaikan sebelum dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan anggaran.

"Masukan dari Kemendagri menjadi bahan penyempurnaan RKPD. Seluruh catatan itu akan kami komunikasikan kepada perangkat daerah. Setelah seluruh rekomendasi ditindaklanjuti, dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS," katanya.

Muhaimin menjelaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyesuaikan program kerja masing-masing agar selaras dengan hasil evaluasi Kemendagri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.

"Nanti kita finalisasi bersama perangkat daerah setelah dievaluasi. Semua rekomendasi dari Kemendagri harus diselesaikan lebih dulu. Setelah seluruh perbaikannya selesai, baru kita susun menjadi KUA-PPAS," ucap Muhaimin.

Ia menerangkan, RKPD merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Setelah penyempurnaan selesai, dokumen tersebut akan diterjemahkan ke dalam KUA-PPAS yang berisi kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara bagi masing-masing perangkat daerah.

Dokumen KUA-PPAS selanjutnya menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebelum disepakati bersama DPRD.