Pajak JHT Diprotes, Saatnya Cari Sumber Penerimaan Lain...

Pajak JHT Diprotes, Saatnya Cari Sumber Penerimaan Lain...

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka dan memicu gelombang penolakan dari berbagai serikat buruh.

Mereka menilai, JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui iuran, tidak seharusnya kembali dipotong pajak ketika dicairkan.

Perdebatan tersebut berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.

Lantas, langkah apa yang dapat ditempuh untuk memperkuat penerimaan negara tanpa terus memperluas beban yang ditanggung warga?

Inovasi tidak bergantung utang

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menimbang, pemerintah perlu berinovasi mencari sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial.

Inovasi itu tidak terpaku pada dua hal, menambah utang atau memajaki obyek baru yang kembali memberatkan kelas pekerja.

Jika hanya berfokus pada dua hal itu, masalahnya hanya berkelindan tidak berujung.

Pada akhirnya, pemerintah terus-menerus memaksakan diri mencari sumber pendanaan baru hanya untuk melunasi utang.

"Istilahnya itu (harus) inovatif. Jadi pemimpin kita itu (jangan) cuma dua hal yang dilakukan: satu utang, yang kedua bikin pajak, tidak ada kegiatan lain," kata Trubus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.