JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) demi OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak pernah kehabisan sasaran.
Hingga pertengahan 2026, KPK telah genap menangkap 10 kepala daerah melalui OTT.
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah dengan modus yang berbeda, tersandung suap proyek, jual beli jabatan, dan dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara maupun pelaku usaha.
Modus itu menjadi metode yang masih sering digunakan.
Lantas, mengapa kepala daerah tetap berani mengambil risiko menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi di tengah ancaman OTT KPK?
Kompas.com bertanya ke salah satu penggawa KPK dan peneliti dari UGM untuk mengetahui patologi atau akar penyakit politik kepala daerah ini.
Modus paling mudah, diskresi tanpa integritas
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan, praktik suap maupun pemerasan merupakan tindak pidana korupsi yang paling mudah dilakukan.
Sebab, sifatnya transaksional dan memanfaatkan kewenangan kepala daerah yang sangat besar.
Dia menyebut, luasnya ruang diskresi yang dimiliki kepala daerah sering kali tidak diimbangi dengan integritas yang memadai.
Kondisi tersebut membuat kewenangan yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Suap dan pemerasan merupakan delik tindak pidana korupsi yang paling mudah dilakukan. Transaksional karena diskresi kepala daerah yang terlalu lebar dan minimnya integritas," kata Aminudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Aminudin juga menyampaikan, persoalan tersebut tidak semata-mata dipicu oleh sistem, tetapi juga oleh faktor pribadi pelaku.
Sikap serakah (greedy) menjadi salah satu pemicu utama yang membuat sebagian kepala daerah tetap nekat melakukan korupsi, meski menyadari risiko ditangkap aparat penegak hukum sangat besar.
Faktor lain yang turut mendorong praktik korupsi ialah tingginya biaya politik, terutama saat kontestasi pemilihan kepala daerah.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.