Menhub Pastikan Fuel Surcharge Dihapus Setelah Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Baru Berlaku

Menhub Pastikan Fuel Surcharge Dihapus Setelah Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Baru Berlaku

Menhub Pastikan Fuel Surcharge Dihapus Setelah Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Baru Berlaku

Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge akan dihapus setelah tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru resmi diberlakukan karena seluruh biaya operasional maskapai akan diakomodasi dalam struktur tarif tersebut.

Menurut Dudy, TBA merupakan komponen yang mencakup seluruh biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya bahan bakar.

Dengan diberlakukannya TBA baru, fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai biaya tambahan bagi penumpang.

Dudy menjelaskan TBA yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019 ketika kondisi nilai tukar rupiah dan harga avtur masih berbeda dibandingkan saat ini.

Perubahan kondisi ekonomi tersebut menyebabkan struktur biaya operasional maskapai ikut berubah sehingga pemerintah menilai penyesuaian TBA perlu dilakukan.

Penyesuaian Tarif Menunggu Stabilitas Harga Avtur

Sebelumnya, maskapai mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur dinilai sangat dinamis dan mekanisme tersebut dianggap lebih mampu menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.

Pemerintah hingga kini belum mengubah TBA karena masih menerapkan fuel surcharge sebagai penyesuaian sementara.

Menurut Dudy, TBA terbaru telah dirumuskan dan akan mengakomodasi kondisi biaya operasional maskapai saat ini.

Pemerintah berharap harga avtur kembali mendekati kondisi sebelum mengalami kenaikan sehingga TBA baru dapat segera diberlakukan.

Selain harga avtur, pemerintah juga akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia yang menjadi salah satu faktor penentu biaya operasional industri penerbangan nasional.

Fuel Surcharge Berlaku Sejak Mei 2026

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara untuk merespons fluktuasi harga avtur sekaligus menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menjelaskan fuel surcharge ditetapkan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah diatur dalam regulasi.

Menurut Lukman, besaran fuel surcharge didasarkan pada rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase fuel surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, bergantung pada fluktuasi harga avtur.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur mencapai Rp29.116 per liter sehingga maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.