Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkapkan revisi formula tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sedang difinalisasi. Dalam formula baru TBA tiket pesawat, komponen biaya tambahan seperti fuel surcharge akan dihapus.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengakomodasi biaya itu dalam perhitungan TBA terbaru.
“Kalau nanti diberlakukan TBA, maka fuel surcharge itu ditiadakan,” kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).