JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Febrie Adriansyah diproses oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), namun mengapa Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK?
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung, sehingga bisa memulai persiapan untuk menahan Febrie.
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di Kompleks Gedung KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” kata dia.
Ely mengatakan, surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama.
“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Budi menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel biasa atau tidak akan ditempatkan dalam sel khusus.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujar Budi.
Sementara itu,Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Febrie dititipkan di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.