Jakarta, IDN Times - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) diagendakan digelar pada Agustus 2026. Salah satu agendanya, memilih Calon Ketua Umum (Caketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, ada sejumlah syarat apabila ingin menjadi Caketum PBNU. Apabila merujuk pada aturan Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021, Caketum PBNU harus minimal memiliki 99 suara peserta muktamar. Peserta Muktamar itu merupakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
"Belum ditentukan sekarang (persyaratan caketum), nanti pada saat pembahasan tata tertib biasanya dilakukan pembahasan. Biasanya didukung minimal 99 suara atau mungkin juga lebih atau kurang, itu tergantung. Tapi biasanya yang menjadikan standar itu 99 suara," ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).