LPS Usulkan Pengakuan Sertifikasi Halal ASEAN untuk Perkuat Daya Saing Produk Kawasan

LPS Usulkan Pengakuan Sertifikasi Halal ASEAN untuk Perkuat Daya Saing Produk Kawasan

Pantau - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengusulkan pembentukan kerangka pengakuan bersama (mutual recognition) sertifikasi halal di tingkat ASEAN guna memperlancar perdagangan produk halal dan meningkatkan daya saing kawasan.

LPS Dorong Pengakuan Sertifikasi Halal ASEAN

Anggito mengatakan sertifikat halal yang diterbitkan di satu negara ASEAN saat ini belum otomatis diakui oleh negara anggota lainnya sehingga pelaku usaha masih harus menjalani proses sertifikasi ulang ketika memasarkan produknya.

"Minimal ASEAN memiliki halal recognition. Jadi kalau suatu produk sudah memperoleh sertifikasi halal di salah satu negara anggota, seharusnya tidak perlu lagi menjalani uji halal ketika masuk ke negara ASEAN lainnya," ungkap Anggito.

Ia menilai mekanisme sertifikasi ulang menambah biaya, memperpanjang waktu pemasaran, dan menurunkan daya saing perdagangan produk halal di kawasan.

Menurutnya, sejumlah lembaga sertifikasi halal di Singapura, Malaysia, dan Thailand juga menyampaikan keluhan serupa karena produk yang telah bersertifikat halal di negara asal masih harus menjalani proses verifikasi kembali ketika masuk ke pasar Indonesia, kecuali bagi negara yang telah memiliki skema Mutual Recognition Agreement (MRA).

Perkuat Ekosistem Halal Nasional

Anggito mendorong pemerintah mengambil inisiatif membangun sistem pengakuan sertifikasi halal di tingkat regional agar proses ekspor dan impor produk halal menjadi lebih efisien tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk.

Di sisi lain, ia menilai Indonesia masih perlu memperkuat ekosistem halal di dalam negeri, termasuk mempercepat proses sertifikasi yang saat ini baru mencakup sekitar 30 persen produk yang beredar di pasar.

"Kalau kita bicara potensi semuanya sudah tahu ya bahwa pasar halal domestik kita itu tertinggi di dunia lah, tapi kita tahu potensinya besar tapi manfaat ekonominya bagi Indonesia relatif rendah, kalau kita lihat dari seluruh GDP kita yang konsumsi ternyata yang ada sertifikasi halalnya baru 30 persen, itu kan paradoks," katanya.

Ia menambahkan penguatan tata kelola sertifikasi, penyederhanaan proses, digitalisasi layanan, dan peningkatan kerja sama internasional menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk halal terbesar, tetapi juga berkembang sebagai eksportir utama produk halal di pasar global.