Langganan Strava Kena Pajak, Apakah Fitur Gratis Sudah Cukup?

Langganan Strava Kena Pajak, Apakah Fitur Gratis Sudah Cukup?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri. "Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat, 3 Juli 2026.

Yang menjadi objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah layanan digital berbayar, termasuk langganan fitur premium Strava apabila memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerapan pajak tersebut berpotensi membuat sebagian pengguna mengevaluasi kembali apakah biaya berlangganan masih sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Pertimbangan itu menjadi wajar karena Strava sejak awal mengusung model freemium, sehingga fungsi-fungsi dasarnya tetap dapat digunakan tanpa biaya.

Meski demikian, manfaat Strava Premium tidak sama bagi setiap pengguna. Bagi pelari, pesepeda, atau atlet yang rutin berlatih dan membutuhkan analisis performa lebih mendalam, fitur berbayar dapat memberikan nilai tambah yang sulit digantikan oleh versi gratis. Sebaliknya, pengguna yang hanya ingin merekam aktivitas olahraga dan berinteraksi dengan komunitas mungkin sudah merasa cukup jika menggunakan fitur gratis. Karena itu, memahami perbedaan antara Strava gratis dan Strava Premium menjadi penting sebelum memutuskan untuk tetap berlangganan apabila biaya layanan bertambah akibat PPN.

ilustrasi aplikasi Strava

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.