Polisi Periksa 93 Saksi Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Polisi Periksa 93 Saksi Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa 93 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pemeriksaan puluhan saksi itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek yang berlangsung pada periode 2016-2022 itu.

"Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, antara lain memeriksa 93 orang saksi," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli.

Mereka berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proses pengadaan, serta ahli di bidang proyek EPCC.

Tak hanya itu, penyidik menggeledah empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.

"Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," sambung Yusuf.

Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.

Mereka adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Menurut dia, DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan sejak tahap perencanaan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee.

Polri menaksir kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp 645,27 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.

"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," kata Yusuf.

Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, sekaligus menelusuri aset para pihak yang diduga terkait untuk kepentingan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.