JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, mendatangi Polsek Pancoran untuk mengajukan pasal tambahan atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Didampingi kuasa hukumnya, Hendro Widodo, Karina sekaligus melakukan audiensi untuk kelanjutan kasusnya di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kami juga tadi sudah audiensi dan meminta beberapa penambahan pasal dan nantinya juga akan dilihat ke depannya seperti apa, apakah masuk atau tidak," kata Hendro Widodo saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Pihak Polsek Pancoran menyambut audiensi dari Karina Ranau dan meminta tambahan bukti untuk penambahan pasal yang dimaksud.
Adapun penambahan pasal yang diajukan adalah Pasal 467 dan Pasal 471.
Rencananya pihak Karina Ranau akan membawa empat orang saksi untuk melengkapi berkas laporannya pada Kamis mendatang.
"Insya Allah hari Kamis nanti kami akan menghadirkan empat orang saksi ke sini langsung agar bisa dilanjutkan proses ke penyidikan dan sehingga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendro Widodo.
Kronologi Kasus Penganiayaan Karina Ranau
Insiden ini bermula pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di warung Jukut Goreng Samali milik Karina Ranau, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat itu warung masih tertutup terpal karena belum resmi buka, hingga seorang pria datang dan langsung membuka terpal sambil membentak untuk segera memesan makanan meski jam operasional belum dimulai.
Ketegangan awalnya dipicu oleh pria tersebut yang memarkirkan motornya di depan ruko milik orang lain di samping warung Karina.
Karina yang berusaha menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar pun menegur pria itu untuk memindahkan kendaraannya, namun permintaan tersebut justru dibalas dengan bentakan dan emosi yang semakin memuncak.
Karina sempat mengira dirinya akan dipukul di bagian wajah, namun ternyata pelaku mendorongnya dengan sangat kencang hingga ia kehilangan keseimbangan dan tersungkur cukup jauh ke arah jalan raya.
Akibat kejadian itu, Karina mengalami luka lecet di kaki serta syok yang cukup berat, bahkan sempat merasa pusing usai insiden tersebut.
Tak lama setelah kejadian, Karina langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi serta menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pukul 22.00 WIB, dilengkapi dengan visum sebagai bukti dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.
Pihak kepolisian bergerak cepat, dan pelaku pun langsung diamankan tak lama setelah laporan dilayangkan.
Meski pelaku sudah ditangkap dan pihak keluarganya sempat mendatangi warung Karina untuk meminta maaf serta mengajak penyelesaian secara kekeluargaan.
Karina dengan tegas menolak opsi damai karena menilai permintaan tersebut terlalu cepat dan ingin memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia menyebut hasil BAP kasus ini telah masuk ke ranah Undang-Undang Kekerasan.
Karina juga mengaku masih trauma berat hingga enggan bertemu langsung dengan pelaku, meski sempat berada di lokasi yang sama saat proses hukum berjalan di kantor polisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang