JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyinggung potensi munculnya persepsi "bermain di dua kaki" terhadap salah satu pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Guntur ketika memberikan nasihat kepada pemohon dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri.
Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli, mendalilkan adanya cacat formal dalam proses pembentukan UU Polri.
Saat memberikan nasihat, Guntur menyoroti status Zulfikar Putra Utama yang disebut memperoleh penugasan resmi sebagai parliamentary observer dari IPC.
Menurutnya, hubungan tersebut perlu dijelaskan karena Indonesian Parliamentary Center (IPC) yang disebut bekerja sama dengan DPR.
"Nah, apakah memang dimungkinkan satu sisi ada kerja sama, di sisi lain ada kalau Saudara mengajukan JR ke MK ini. Nah, apakah nanti tidak dituduh ini bermain di dua kaki gitu," kata Guntur.
Meski demikian, Guntur menegaskan hal tersebut bukan berarti benar terjadi.
Menurutnya, Mahkamah perlu melihat dokumen pendukung, termasuk nota kesepahaman (MoU) antara IPC dan DPR serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut, untuk memastikan posisi Pemohon dalam perkara itu.
Karena itu, Guntur mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Menurutnya, Pemohon harus menjelaskan apakah permohonan diajukan sebagai warga negara secara pribadi atau mewakili IPC.
"Apakah permohonan ini ini adalah individu saudara Zulfikar atau on behalf dari IPC," ujarnya.
Guntur menjelaskan, apabila permohonan diajukan atas nama IPC, Mahkamah perlu menelusuri kedudukan organisasi tersebut, termasuk pihak yang berwenang mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan.
Ia juga mempertanyakan dalil Pemohon mengenai tidak adanya partisipasi bermakna dalam pembentukan UU Polri, sementara IPC disebut bekerja sama dengan DPR.
"Sementara IPC sendiri itu bekerja sama dengan DPR. Itu kira-kira gimana? IPC bekerja sama DPR, tapi kalau orang lain yang memberi masukan Anda katakan itu cacat," katanya.
Menurut Guntur, Pemohon juga harus menjelaskan dasar penilaian yang digunakan untuk menyatakan suatu partisipasi publik sebagai cacat.
"Nah, sekarang persoalannya Saudara harus jelaskan ini kenapa bagaimana nih kriteria Saudara melihat, ini kalau kelompok ini yang didengar, ini cacat, tapi kalau kelompok ini yang didengar, ini tidak cacat," tuturnya.
Selain itu, Guntur mengingatkan bahwa pengujian formal menuntut pembuktian yang konkret sehingga setiap dalil tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk narasi.
"Dalam uji formal selalu lari kita banyak ke bukti-bukti yang secara konkret ya, tidak sebagai narasi saja tapi harus ada bukti-bukti konkret," kata Guntur.
Di akhir nasihatnya, Guntur meminta para pemohon memperbaiki permohonan sesuai catatan Majelis Hakim sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.