KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Ada Pelanggaran Diminta Lapor

KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Ada Pelanggaran Diminta Lapor

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan selama proses penyaluran KUR.

Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik. Ia mengatakan calon penerima KUR tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh fasilitas pembiayaan tersebut.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pungutan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan pembiayaan.

Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujar Riza.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan pelaksanaan KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan dapat berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta. Ketentuan mengenai agunan tambahan hanya berlaku untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya.

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maupun praktik percaloan. 
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SPAN-LAPOR! atau surat elektronik kur@ekon.site, dan setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

KUR

Kementerian UMKM

SPAN-LAPOR!

KUR Rp 100 Juta

Agunan