Jakarta, Beritasatu.com - Kubu Febrie Adriansyah mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut. Meski menemukan indikasi dugaan pelanggaran hukum acara, tim kuasa hukum Febrie belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, setelah menjenguk kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya," kata Febri.
Febri Diansyah mengatakan tim hukum masih melakukan kajian secara mendalam sebelum mengambil langkah hukum. Menurutnya, pihaknya perlu mencermati seluruh proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Jadi, fokus kami sekarang adalah pada kajian terhadap substansi perkaranya secara lebih detail dan lebih hati-hati," tandas Febri.
Febri menjelaskan, tim advokat telah menemukan sejumlah hal yang dinilai sebagai kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah.
Temuan tersebut, kata dia, telah dibahas bersama Febrie saat kunjungan di Rutan KPK.
"Kami diskusi lebih banyak tentang apa saja temuan-temuan kajian dari tim analis di tim advokat terkait dengan kejanggalan-kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara yang terjadi terkait dengan penanganan perkara yang sedang berjalan sekarang di Kejaksaan Agung," jelas dia.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penahanan Febrie Adriansyah yang dinilai tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan prinsip kehati-hatian.
Febri menyoroti surat perintah penahanan (sprinhan) Febrie Adriansyah dengan Nomor prin-43. Menurutnya, terdapat bagian dalam dokumen tersebut yang dinilai tidak lengkap karena poin a langsung melompat ke poin e dan seterusnya.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan waktu penerbitan surat perintah penahanan yang diberikan bersamaan dengan surat penetapan tersangka pada Jumat (24/7/2026). Menurut mereka, Febrie ditahan saat baru ditetapkan sebagai tersangka atau sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Padahal, menurut Febri Diansyah, dalam KUHAP baru diatur bahwa penahanan harus memenuhi alasan tertentu, seperti tersangka tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah atau berupaya menghambat proses hukum.
Sementara itu, Febrie disebut hadir memenuhi pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
"Itu salah satu isu yang kami dalami tadi karena ada dugaan pelanggaran aturan hukum acara dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses penahanan. Kesimpulan sementara kami, dugaan pelanggaran itu berarti penahanan yang dilakukan itu tidak sah," ungkap Febri.
Selain proses penahanan, kubu Febrie juga mempertanyakan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka TPPU.
Febrie Adriansyah
Kasus Jampidsus
TPPU
Kejagung
Febri menyebut, tindak pidana asal menjadi aspek penting dalam perkara pencucian uang karena terdapat 25 jenis tindak pidana asal yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan TPPU.
"Kalau beda jenis tindak pidana asalnya, bisa disidang di tempat yang berbeda. Ini poin-poin yang kami telusuri lebih lanjut," tutur dia.
Menurutnya, Pasal 74 Undang-Undang TPPU mengatur bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang dilakukan setelah penyidikan tindak pidana asal dan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pencucian uang.
Namun, kata Febri, surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi yang diterbitkan Kejagung memiliki waktu yang berdekatan dengan sprindik TPPU. Selain itu, sprindik korupsi tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
"Pertanyaannya, kalau sprindik tindak pidana asalnya atau ada sprindik lain selain TPPU itu jaraknya sangat berdekatan dengan tindak pidana pencucian uang, apa iya ada bukti yang cukup di sana? Siapa saja yang sudah diperiksa? Mengapa Pak FA (Febrie Adriansyah, red) belum pernah dikonfirmasi untuk menjelaskan dalam rentang waktu itu? Ini juga jadi salah satu isu yang terus kami dalami," pungkas Febri.
Hingga kini, tim hukum Febrie Adriansyah masih mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan terhadap Kejagung. Sementara itu, proses hukum perkara dugaan TPPU tersebut masih terus berjalan.