JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi memberikan kritik atas pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus penyekapan YTR di Bandung bukan termasuk penyiksaan versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut dia, pernyataan ini menjadi pertanda belum ada pemahaman yang mendalam terkait konvensi anti penyiksaan yang diratifikasi Indonesia sejak 1998 itu.
"Dari polemik terkait apakah kasus kekerasan yang dialami YTR di Bandung adalah penyiksaan atau bukan penyiksaan, sebenarnya menunjukkan bahwa berbagai konvensi internasional belum dipahami dengan baik," ucapnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2026).
Wanita yang akrab disapa Ami ini mengatakan, pernyataan Komnas HAM terkait Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) tak sepenuhnya salah.
Namun pejabat publik seharusnya memahami konteks sosial terkait kasus tersebut dan pernyataan yang benar tidak bisa diterima.
Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024 ini mengatakan, ada pekerjaan rumah yang besar dari pemerintah dan Komnas lembaga nasional hak asasi manusia (LN HAM) untuk mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan tersebut, termasuk perbedaan penyiksaan dan penganiayaan.
"Mengingat penyiksaan juga sudah menjadi tindak pidana penyiksaan (Pasal 503 KUHP) dan tindak pidana penyiksaan seksual (UU TPKS)," katanya.
Ami mengatakan, Komnas Perempuan juga bisa memperkuat keterampilan komunikasi publik dengan pernyataan posisi mereka pada pemenuhan hak korban.
Dia berharap, komunikasi yang telanjur keluar ini tidak mempengaruhi kerja Komnas Perempuan untuk memantau pelaksanaan HAM ke depan.
"Termasuk menyuarakan kepentingan korban," ucapnya.
Sebut bukan penyiksaan
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.