- KPK menyerahkan berkas perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024 terhadap empat tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Para tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama YCQ, mantan staf khusus IAA, serta dua pihak swasta yakni ISM dan ASR.
- Status penyidikan kini dinyatakan rampung sehingga jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Adapun para tersangka yang dilakukan pelimpahan pada Tahap II ini adalah Saudara YCQ, selaku mantan Menteri Agama, Saudara IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Saudara ISM dan ASR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dengan begitu, lanjut Budi, tahap penyidikan dinyatakan sudah rampung dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Nantinya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim,” ujar Budi.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.