KPK: Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap Proyek Rp 800 Juta

KPK: Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap Proyek Rp 800 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Langkat Syah Afandin menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, uang ratusan juta itu diterima Syah Afandin dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

“Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp 800.000.000,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Taufik menjelaskan, suap tersebut berawal saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar; dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.

Dia mengatakan, Syah Afandin meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim.

“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujarnya.

Dari kesepakatan tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqut telah memberikan uang ke Syah Afandin sebesar Rp 800.000.000 yang diberikan melalui driver bupati dan perantara.

Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama Zulkifli; pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp150 juta.

Taufik mengatakan, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” ucap dia.

Terjaring OTT KPK

Berdasarkan hal tersebut, pada Rabu, (1/7/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun, sekitar pukul 11 malam Zulkifli menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, pada Kamis 2 Juli 2026, Syah Afandin menghubungi dihubungi Yaqub melalui orang dekatnya bernama Syahrial bahwa situasi “sedang memanas”, sehingga uang Rp100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial.

“Bahwa sekitar pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,” ujarnya.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.