Kontekstualitas Bung Karno

Kontekstualitas Bung Karno

SETIAP Juni, bangsa Indonesia seharusnya berhenti sejenak dan merenungkan warisan terbesar Bung Karno.

Bukan hanya sekadar mengenang tanggal kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945, atau meratapi wafatnya Bung Karno pada 21 Juni 1970, melainkan menjadikan pemikirannya sebagai cermin untuk membaca keadaan bangsa hari ini.

Dalam tradisi Sukarnois, mengenang bukan berarti bernostalgia, melainkan mengaktifkan kembali daya kritis dan dialektika sejarah demi masa depan.

Maka, memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tahun 2026 ini, tiga pilar pemikiran Bung Karno, yaitu Pancasila, Marhaenisme, dan Trisakti, layak kita hadirkan kembali bukan sebagai kritik yang membabi buta, melainkan sebagai kompas intelektual yang membantu kita melihat ke mana sesungguhnya arah kebijakan nasional sedang berjalan.

Pancasila dalam rumusan Bung Karno pada 1 Juni 1945 bukanlah deretan simbol seremonial. Ia adalah filsafat negara yang bersifat sosiosentris, menempatkan kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat sebagai pusat gravitasi.

Marhaenisme, ideologi yang dirumuskan Bung Karno dari realitas rakyat tani, nelayan dan buruh Indonesia yang miskin, tapi memiliki alat produksinya sendiri, menegaskan bahwa negara wajib berpihak kepada kaum marhaen, bukan kepada kelompok oligarki yang menguasai modal.

Sementara Trisakti, yang diproklamasikan Bung Karno pada 17 Agustus 1964, mewajibkan Indonesia berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Ketiga pilar ini bukan warisan masa lalu yang beku. Ia adalah tolok ukur yang hidup untuk menilai setiap kebijakan yang mengatasnamakan rakyat dan Pancasila. Dengan cara ini, kita menemukan kontekstualitas pemikiran Bung Karno.

Marhaenisme dan Ujian Fiskal

Salah satu kebijakan paling signifikan di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo adalah efisiensi anggaran besar-besaran yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306,69 triliun, yang terdiri atas pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.

Kebijakan ini kemudian dilanjutkan ke tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku bagi kementerian pusat, melainkan juga mencakup dana transfer ke daerah.

Dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo menyatakan bahwa penghematan lebih dari Rp 300 triliun tersebut dialihkan untuk mendukung program-program produktif, termasuk program Makan Bergizi Gratis.

Niat tersebut tentu mulia. Namun, dari sudut pandang Marhaenisme, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah efisiensi ini benar-benar membebaskan kaum marhaen, atau justru memindahkan beban kepada mereka?

Sebagaimana diingatkan oleh kalangan ekonom, pemangkasan pada pos belanja perlindungan sosial, subsidi pangan dan energi, atau transfer ke daerah seperti Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus akan menimbulkan tekanan serius pada daya beli masyarakat dan kualitas pelayanan publik, terutama di daerah-daerah yang bergantung penuh pada kucuran fiskal dari pusat.

Kebijakan efisiensi yang memangkas transfer ke daerah bahkan mendorong sejumlah pemerintah daerah untuk menaikkan pungutan pajak lokal, yang pada gilirannya memicu protes masyarakat di berbagai wilayah.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.