JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, belum dibuka ke publik untuk menghindari kesalahpahaman maupun spekulasi di masyarakat.
"Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," kata Dave Laksono kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Dave mengatakan, penyebarluasan draf yang masih berupa dokumen awal berpotensi memunculkan persepsi yang keliru.
Sebab, isinya masih dapat berubah selama proses pembahasan berlangsung.
"Terkait usulan agar draf belum beredar luas pada tahap awal pembahasan, tujuannya agar substansi RUU dapat dimatangkan terlebih dahulu. Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan," ujar Dave.
Meski demikian, Dave memastikan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tetap dilakukan secara terbuka.
Komisi I DPR, kata dia, juga berkomitmen melibatkan partisipasi publik dalam proses penyempurnaan beleid tersebut.
"Namun, Komisi I DPR RI tetap berkomitmen agar pembahasan RUU ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi publik yang amat bermakna dalam proses penyempurnaan RUU tersebut," kata Dave.
Dia menambahkan, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diperlukan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman di ruang digital.
Menurut Dave, serangan siber kini tidak lagi hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.
Karena itu, Indonesia membutuhkan landasan hukum komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman untuk membangun ekosistem digital yang aman, tangguh, dan terkoordinasi.
Ketua Komisi I DPR meminta draf RUU Keamanan Siber tak dibuka ke publik
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf awal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah diserahkan pemerintah untuk sementara tidak dibuka kepada publik.
Permintaan itu disampaikan Utut seusai Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah dalam rapat kerja pada Senin (29/6/2026).
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut.
Menurut Utut, draf RUU tetap dapat dibuka kepada publik ketika pembahasan telah memasuki tahapan tertentu dan memang diperlukan.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.