- Per 1 Juli 2026, Gojek dan Grab resmi menurunkan potongan komisi layanan ojek online menjadi sebesar delapan persen.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan kesejahteraan seluruh mitra pengemudi ojek online.
- Melalui aturan baru ini, pengemudi akan menerima 92 persen dari nilai transaksi perjalanan yang dilakukan setiap harinya.
Suara.com - Kebijakan penurunan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (1/7/2026).
Gojek dan Grab mulai menerapkan potongan sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide dan GrabBike.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta besaran komisi aplikator diturunkan, dari sebelumnya hingga 20 persen menjadi 8 persen guna meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, sebelumnya memastikan implementasi skema baru mulai berlaku per 1 Juli 2026.
"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi," ujar Catherine.
Komitmen serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Ia menegaskan GrabBike turut menerapkan potongan komisi 8 persen mulai hari ini.
"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," kata Neneng.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam pertemuan antara pimpinan DPR RI bersama Gojek dan Grab pada 23 Juni lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kebijakan itu merupakan hasil pembahasan DPR dengan perusahaan aplikator untuk menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojol.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut mulai hari ini pengemudi akan menerima 92 persen dari nilai transaksi layanan transportasi penumpang, sedangkan aplikator memperoleh komisi 8 persen.
"Per 1 Juli 2026, tarif delapan-sembilan puluh dua (8 persen komisi, 92 persen untuk pengemudi) ini sudah berlaku," ucap Cucun.
Meski menyambut positif kebijakan tersebut, para mitra pengemudi berharap penurunan komisi benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan yang mereka terima.
Salah seorang pengemudi ojol di Jakarta, Oki, berharap tidak ada potongan lain yang justru mengurangi manfaat dari kebijakan tersebut.
"Kalau memang potongannya benar-benar turun jadi 8 persen, tentu kami senang. Harapannya pendapatan yang masuk ke driver bisa lebih besar dibanding sekarang," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar aplikator tidak menambah komponen biaya baru dengan nama berbeda.
"Takutnya nanti jangan sampai potongan utama turun, tapi muncul biaya atau potongan lain dengan nama berbeda. Kalau begitu hasil akhirnya sama saja bagi driver," ucapnya.