JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Bekasi, Arief Purnama menyebut bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi penghasilan guru di sekolahnya.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi saksi yang dihadirkan Presiden/pemerintah dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/7/2026).
"Berkaitan dengan penghasilan dan kesejahteraan guru, berdasarkan pengamatan dan pengalaman saya selaku kepala sekolah, pelaksanaan program MBG di sekolah kami tidak mengurangi penghasilan," ujar Arief memberikan kesaksian, Rabu.
Ia melanjutkan, seluruh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan.
Selain itu, penghasilan enam guru honorer dan tenaga pekerja harian lepas di sekolahnya juga tetap mendapatkan haknya.
"Tanpa ada pemotongan maupun penundaan pembayaran sama sekali," ujar Arief.
Di samping itu, Arief mengeklaim program MBG di SMPN 34 Bekasi tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Baik jumlah jam pelajaran, susunan kurikulum, dan jadwal mengajar guru di sekolahnya juga tidak mengalami perubahan sejak adanya program MBG.
Sebaliknya, ia menilai kehadiran program MBG telah memberikan manfaat kepada para siswa di SMPN 34 Bekasi.
"Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saya, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari," jelas Arief.
UU APBN TA 2026 Digugat ke MK
Diketahui, Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 pada intinya mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN TA 2026)
Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3), secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan".
Hal tersebut membuat para Pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 mengandung ketidakjelasan serius.
Sebab tanpa batasan frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”, Pemohon menilai pasal itu dapat diperluas menampung berbagai belanja tidak berhubungan langsung dengan sekolah atau peserta didik.
Pemohon juga menilai, pasal itu tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.