Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Klaim JHT Tak Kena Pajak

Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Klaim JHT Tak Kena Pajak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mayoritas peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan telah menerima manfaat insentif pajak 0 persen.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

Kebijakan insentif pajak 0 persen mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2010 yang memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0 persen bagi pencairan dana JHT di masa pensiun dengan nominal maksimal Rp50 juta.

"Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).