GOWA, KOMPAS.com - Keluarga besar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) membantah kabar yang menyebut adanya dukungan dari seorang jenderal polisi dalam polemik yang sedang dihadapi bupati bersama konsultan politiknya berinisial BK.
Penegasan itu disampaikan pihak keluarga di tengah bergulirnya proses pansus hak angket di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Juru Bicara keluarga, Zaky Ramadhan, mengatakan bahwa berbagai narasi yang beredar di media sosial sengaja dibangun untuk menyesatkan opini publik.
"Kami meluruskan narasi menyesatkan sengaja digulirkan para buzzer di media sosial yang mengklaim seolah-olah ada back-up atau atensi khusus di Bareskrim Mabes Polri terkait polemik ini. Narasi Bupati di-backup Jenderal adalah kebohongan besar," ujarnya dilansir dari Antara Sulsel, Minggu (12/7/2026).
Tidak Ada Perlindungan dari Komjen Fadil Imran
Zaky menegaskan, kakak kandung Husniah Talenrang yang menjabat Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran tidak pernah memberikan perlindungan maupun campur tangan terhadap persoalan yang dihadapi adiknya.
Menurut dia, Fadil tetap menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan tidak ikut mencampuri proses yang sedang berlangsung.
"Bapak Fadil Imran secara institusional maupun pribadi, berdiri tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
"Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan, dan tidak ada intervensi dari beliau maupun keluarga besar terhadap saudari HT," tandas Zaky.
Zaky juga menilai, muncul upaya menggiring opini publik dengan menyeret nama pihak lain ke dalam polemik yang sedang berkembang.
Langkah tersebut sebagai bagian dari taktik politik yang bertujuan mengalihkan perhatian masyarakat.
"Kami tunjukkan, mohon izin kami keluar dari teks narasi tersebut. Ini adalah contoh tindakan (konten medsos) yang tidak akan mencerdaskan publik, karena ini adalah konten multimedia yang ada direkam bukan baru-baru ini," imbuhnya.
Soroti Video Lama yang Kembali Diunggah
Keluarga juga menyinggung beredarnya video lama yang memperlihatkan kebersamaan Husniah Talenrang dengan Komjen Fadil Imran.
Menurut Zaky, rekaman tersebut diproduksi jauh sebelum polemik hak angket muncul, tetapi kembali diunggah pada 30 Juni 2026 oleh akun "Bom Waktu" dan "TV Chanel" sehingga seolah-olah merupakan peristiwa baru.
Ia mengatakan, video itu kemudian disebarluaskan kembali dengan tambahan narasi yang menggiring opini mengenai adanya perlindungan dari keluarga.
Dari tangkapan layar yang ditunjukkan, video tersebut juga mencantumkan akun "Rahmat Protokol HT".