Kejagung: Pembuktian Kepemilikan Emas Febrie Dilakukan di Sidang

Kejagung: Pembuktian Kepemilikan Emas Febrie Dilakukan di Sidang

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pembuktian terkait kepemilikan emas yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan melalui persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh aspek pembuktian akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim apabila perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. "Nanti kita lihat di pengadilan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Anang, persidangan menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk mengenai kepemilikan emas yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. "Kalau ini perkaranya naik ke pengadilan nanti dibuktikan. Sampai sejauh mana yang bersangkutan bisa membuktikan," ujarnya.

Anang menegaskan, baik jaksa penuntut maupun pihak Febrie memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dan membuktikan dalil masing-masing sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan menduduki sejumlah jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan. Perkara TPPU tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, serta kasus PT Asabri.

Febrie Adriansyah

Kejagung

Kasus TPPU Febrie

74 Kilogram Emas

Pembuktian di Persidangan