Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

  • Polda Metro Jaya memeriksa Aliansi Ormas Islam terkait laporan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla.
  • Pelapor menyerahkan berbagai alat bukti berupa tangkapan layar dan rekaman konten media sosial untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
  • Perwakilan pelapor memberikan keterangan kepada penyidik meskipun menyayangkan keputusan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Suara.com - Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang menyeret nama Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie.

Pemeriksaan dilakukan di Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2026), setelah laporan yang sebelumnya dilayangkan mereka ke Bareskrim Polri resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapor sekaligus perwakilan aliansi, Gurun Arisastra, mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan atas laporan yang dibuat pada 4 Mei 2026 lalu.

"Kemarin kami mendapat surat panggilan terkait laporan kami yang di Bareskrim pada tanggal 4 Mei 2026. Terlapor adalah Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Gurun sebelum menjalani pemeriksaan.

Menurut Gurun, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Dalam agenda tersebut, pihak pelapor akan kembali menyerahkan sejumlah alat bukti yang sebelumnya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.

"Kami akan memberikan klarifikasi, menjawab berbagai pertanyaan, dan juga menyampaikan bukti-bukti yang sebelumnya kami sampaikan di Bareskrim," ujarnya.

Bukti yang dibawa antara lain berupa tangkapan layar, rekaman video, konten YouTube, podcast, hingga unggahan media sosial yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

"Itu terkait postingan di Instagram atau Facebook masing-masing, lalu konten podcast Cokro TV. Itu kita lampirkan," lanjut Gurun.

Selain menyerahkan barang bukti, pihak pelapor juga telah menyiapkan kronologi lengkap untuk menjelaskan bagian-bagian video yang dianggap menjadi pokok persoalan hukum.

Namun, Gurun menyayangkan keputusan Bareskrim Polri yang melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut sosok Jusuf Kalla secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan potensi dampak sosial yang lebih luas.

"Kami berharap perkara ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Karena bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai subjek Pak JK, tetapi terkait kerukunan umat beragama," ucapnya.

Gurun menilai penyebaran potongan video yang tidak utuh berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara serius.

"Kami khawatir ini akan dicontoh atau ditiru. Nanti ada korban-korban yang lain, entah tokoh mana lagi, atau mungkin orang yang sedang ceramah di masjid lalu videonya dipotong. Ini menjadi pelajaran penting," katanya.

Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]
Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]

Senada dengan Gurun, kuasa hukum Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama, Syaefullah Hamid, mengaku pihaknya hanya menerima pemberitahuan pelimpahan perkara tanpa penjelasan alasan dari Bareskrim.

Meski kecewa, pihaknya memastikan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.

  • Polda Metro Jaya memeriksa Aliansi Ormas Islam terkait laporan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla.
  • Pelapor menyerahkan berbagai alat bukti berupa tangkapan layar dan rekaman konten media sosial untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
  • Perwakilan pelapor memberikan keterangan kepada penyidik meskipun menyayangkan keputusan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

"Kami berharap sejak awal perkara ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Tapi apa pun itu, sebagai warga negara karena sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, maka tetap akan kami kawal terus sampai nanti bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, hanya Gurun yang dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus perwakilan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama.

Sebelumnya, Aliansi 40 Ormas Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait unggahan yang menampilkan potongan video ceramah Jusuf Kalla.

Pelapor menilai penyebaran video tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan media sosial sehingga perlu diproses secara hukum.

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa