Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

  • Komisi II DPR RI akan melakukan safari politik pekan depan untuk menjaring aspirasi terkait penyusunan draf revisi UU Pemilu.
  • Agenda tersebut bertujuan menghimpun masukan mengenai isu krusial seperti ambang batas parlemen, pencalonan presiden, serta penataan daerah pemilihan.
  • Penyusunan RUU Pemilu dilakukan sebagai tindakan korektif berdasarkan evaluasi data pemilu serta pilkada serentak tahun 2024 yang komprehensif.

Suara.com - Komisi II DPR RI berencana melakukan safari politik ke berbagai partai politik, terutama partai-partai yang tidak lolos ke parlemen, untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Agenda ini direncanakan mulai berjalan pada pekan depan sebelum DPR memasuki masa reses.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa safari ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, selain dari kelompok masyarakat sipil (civil society) dan kalangan akademisi di kampus. Langkah ini dinilai penting agar draf RUU Pemilu yang akan disusun menjadi lebih komprehensif.

"Insyaallah minggu depan sudah teragendakan. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili fraksi. Kita harus dengarkan masalah krusial," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Aria menjelaskan ada beberapa isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu kali ini.

Di antaranya adalah pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga batas jumlah kursi per dapil.

Menurutnya, RUU Pemilu merupakan bentuk corrective action atau tindakan korektif dari pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya.

Komisi II, lanjut Aria, memiliki landasan data yang kuat berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.

"Kami lengkap data informasi masalahnya, baik itu hasil dari sengketa Pemilu di MK, data dari DKPP, Bawaslu, KPU, hingga pemerintah daerah. Isu prioritasnya termasuk putusan MK, ketidakterlibatan aparatur negara, hingga penguatan pengawasan partisipatif karena Bawaslu saat ini dinilai tidak bisa cepat mengeksekusi pelanggaran," jelasnya.

Terkait mekanisme pembahasan, Aria menegaskan bahwa RUU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Mengenai apakah nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) besar atau tetap dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR.

Namun, Aria menekankan bahwa pimpinan dan anggota Komisi II berharap pembahasan tetap dilakukan di internal komisi mereka.

Hal tersebut karena Komisi II dinilai paling memahami detail teknis dan memiliki referensi yang matang dari mitra kerja terkait.

"Di situlah Komisi II mempunyai referensi yang cukup kuat dan cukup matang. Kalaupun nanti jadi Pansus besar, mayoritas anggotanya pasti juga dari Komisi II. Hanya saja, keunggulan Pansus besar bisa menarik anggota dari Komisi XI untuk pertimbangan sisi keuangan, namun biasanya partai-partai juga bisa meng-ad-hoc-kan anggota dari komisi lain ke Komisi II," pungkasnya.